"Direncanakan ada saksi tambahan. Yang sudah pasti akan kita minta keterangan dari saksi-saksi yang terkait," terang Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Muharam Wibisono Adipradono kepada Okezone, Senin (15/7/2019).
Meski begitu, Muharam enggan menjelaskan secara spesifik siapa saja dari SDN Pondok Pucung 02 dan Disdikbud yang akan dipanggil. Dia menyebut, kewenangan itu mutlak ada di bagian penyidik.
"Masih proses penyelidikan. Saya cek ke penyidiknya ya," ujarnya singkat.
Kasus dugaan Pungli serta penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) yang diungkap Rumini beberapa waktu lalu, kini terus menyedot perhatian publik.
Banyak pihak meyakini kebenaran atas apa yang disampaikan Rumini, bahwa pemecatannya berkaitan atas upaya membongkar praktik Pungli di SDN Pondok Pucung 02. Hal itu didukung oleh kesaksian beberapa orang tua murid, para siswa dan alumni sekolah.