Namun tak sedikit pula yang menganggap, jika pemecatan Rumini adalah imbas dari sikap dan perilakunya di sekolah yang dinilai tak mencerminkan seorang guru. Dari perlakuan kasar terhadap siswa, hingga gosip tentang perselingkuhannya dengan salah satu guru.
Baca Juga: Menguak Sisi Lain Guru Rumini di Mata Wali Murid SDN Pondok Pucung 02 Tangsel
Sebelumnya, Rumini membuat laporan polisi soal praktik Pungli di SDN Pondok Pucung 02. Laporan itu bernomor : TBL/775/K/7/2019/SPKT/ResTangsel. Dia membeberkan kesaksiannya, bahwa Pungli dilakukan dalam bentuk penarikan iuran kepada orang tua murid untuk beberapa kebutuhan, padahal semestinya sudah tertutupi oleh dana BOS dan BOSDa.
"Pungutan-pungutan yang bertahun-tahun terjadi di sekolah kami, yaitu uang kegiatan siswa Rp130 ribu, uang iuran komputer Rp20 ribu per bulan, kemudian buku selalu membeli sendiri-sendiri siswa itu. Dan yang terakhir adalah masalah uang instalasi infocus," terang Rumini.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.