SOLO - Terpidana kasus penipuan berkedok investasi emas, Haryanto alias Yusak, 53, meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo, Senin (15/7/2019) siang.
Muncul kecurigaan, Yusak meninggal karena bunuh diri. Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Andi Rahmanto melaporkan sekira pukul 12.30 WIB, teman satu sel Yusak menginformasikan kepada petugas keamanan rutan bahwa korban muntah-muntah.
Yusak kemudian dibawa ke poliklinik rutan, saat itu kondisinya masih sadar. Yusak kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo, namun nyawanya tak terselamatkan dan meninggal sekira pukul 13.30 WIB.
Yusak baru saja divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penipuan kedua pada pekan lalu. Sebelumnya, pada kasus pertama, Yusak divonis 1,5 tahun penjara dan seharusnya bebas akhir tahun ini.
