SOLO - Terpidana kasus penipuan berkedok investasi emas, Haryanto alias Yusak, 53, meninggal di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo, Senin (15/7/2019) siang.
Muncul kecurigaan, Yusak meninggal karena bunuh diri. Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Andi Rahmanto melaporkan sekira pukul 12.30 WIB, teman satu sel Yusak menginformasikan kepada petugas keamanan rutan bahwa korban muntah-muntah.
Yusak kemudian dibawa ke poliklinik rutan, saat itu kondisinya masih sadar. Yusak kemudian dibawa ke RSUD dr. Moewardi Solo, namun nyawanya tak terselamatkan dan meninggal sekira pukul 13.30 WIB.
Yusak baru saja divonis 2,5 tahun penjara atas kasus penipuan kedua pada pekan lalu. Sebelumnya, pada kasus pertama, Yusak divonis 1,5 tahun penjara dan seharusnya bebas akhir tahun ini.
Baca Juga: Taufik Kurniawan Divonis 6 Tahun Penjara
Namun, dengan tambahan hukuman 2,5 tahun penjara itu Yusak harus lebih lama lagi mendekam di penjara. Yusak diduga depresi akibat vonis tersebut dan nekat mengakhiri hidupnya dengan cara minum cairan karbol pembersih lantai.
Hal itu diketahui dari muntahannya yang berbau karbol serta stok karbol yang berkurang setelah dicek. Andi Rahmanto mengungkapkan sebelumnya tidak ada tanda-tanda aneh pada perilaku Yusak. Dia menjalani rutinitas harian seperti biasa pada Senin pagi itu, termasuk melakukan kegiatan olahraga.
Berdasarkan catatan, Yusak dilaporkan ke Polresta Solo atas tuduhan penipuan berkedok investasi emas pada awal 2015 lalu. Namun polisi baru berhasil menangkapnya di Klaten pada Desember 2017.
Polisi menjerat Yusak dengan dua pasal yakni penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Korbannya mencapai 108 orang dengan total kerugian Rp111 miliar.
(aky)