"Pertama, tentu kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam Baiq Nuril itu seperti apa," ujar Arsul.
Kemudian, Komisi III turut mencermati kembali risalah perumusan UU ITE. Mereka juga akan mencermati pertimbangan hukum dari vonis awal di tingkat Pengadilan Negeri hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Kemudian, harus juga kita lihat apa yang menjadi pertimbangan pengadilan mulai dari pengadilan negeri yang kalau tidak salah hukumannya percobaan ya, sampai kemudian tingkat kasasi dan tingkat MA," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPR Targetkan Pemberian Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril Akan Rampung Sepekan