JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Adapun mereka yang diperiksa adalah Advokat dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Duta Abadi Bangsa R. Subandrio, Swasta Giardio Alexander dan Wiraswasta Reymond Rawung.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, untuk saksi Subandrio dan Giardio akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alvin Suherman.
"Mereka akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kelengkapan berkas penyidikan tersangka," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: Viral Polantas Kebingungan Didebat Profesor Hukum, Warganet: Ambil Hikmahnya

Sementara untuk saksi Reymond akan dimintai keterangannya untuk kelengkapan berkas penyidikan atas tersangka Agus Winoto. "Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," imbuh Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara penipuan investasi yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ketiganya yakni,Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto, pengusaha Sendy Perico, dan seorang pengacara, Alvin Suherman.
Agus Winoto diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Sendy Perico yang dibantu atau diperantarai lewat Alvin Suherman. Diduga, pemberian suap tersebut untuk meminta pemberatan hukuman terhadap pihak lawan Sendy Perico dalam sidang perkara penipuan investasi.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.