JAKARTA - Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kementerian Agama (Kemenag), Jawa Timur, Muafaq Wirahadi dituntut dua tahun penjara dengan denda Rp150 juta dan subsidair enam bulan kurungan bui atas kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag.
Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai bahwa Muafaq telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenag.
"Kami menuntut agar Majelis Hakim jatuhkan pidana kepada terdakwa penjara dua tahun pidana denda 150 juta subsidair enam bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Baca Juga: KPK Akui Banyak Laporan Ketum PPP Romi Terima Suap Jual-Beli Jabatan
