Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut KPK menyatakan bahwa Muafaq telah terbukti memberikan uang kepada Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy, sebesar Rp91,4 juta.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
"Bahwa terdakwa secada sah dan meyakinkan bersalah nelakukan tindak pidana korupsi," ujar Abdul Basir.
Atas perbuatannya, Muafaq dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.