JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim kepada Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
“Iya JPU juga banding,” ujar salah satu tim JPU, Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Daroe Tri Sadono mengungkapkan, alasan mengajukan banding dikarenakan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim cukup rendah jika dibandingkan dengan tuntutan.
“Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum rasa keadilan, dan belum memberikan efek preventif,” ujarnya.
Baca Juga: Tak Terima Divonis 2 Tahun Penjara, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
Seperti diberitakan sebelumnya, Ratna melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan banding karena merasa keberatan dengan vonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
JPU sedianya menuntut ibunda Atiqah Hasiholan itu kurungan selama 6 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dibui 2 Tahun, TKN: Semoga Jadi Pelajaran dalam Bersikap
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.