Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandit Kambuhan Tersungkur Usai Dapat Barang Jambretannya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |12:47 WIB
Bandit Kambuhan Tersungkur Usai Dapat Barang Jambretannya
Ilustrasi (Foto: Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Bandit kambuhan spesialis jambret berhasil ditangkap di depan Markas Komando Armada I, Jalan Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat. Hal tersebut terjadi lantaran pelaku tersungkur usai meraih barang jambretannya.

Aksi penangkapan jambret tersebut sempat viral dari akun media sosial @Jakarta.Info itu diketahui terjadi pada hari Senin dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

Polsek Kemayoran membeberkan peristiwa penjambretan tersebut. di mana diketahaui pelaku berinisial ST (30) memang sudah mencari mangsa secara acak di sekitar lokasi. "Pelaku warga Cibaregbeg, Kabupaten Bogor Jawa Barat," ujar Kapolsek Kemayoran, Kompol Saiful Anwar, kepada wartawan, Rabu (17/7/2019).

Tidak beberapa lama, korban SR (18) yang dibonceng saksi, AI (20) melintas dari arah Ancol, Pademangan, Jakarta Utara menuju Klender Jakarta Timur. Namun tanpa disadari keduanya dibuntuti pelaku.

"Ketika itu korban dan saksi dari Ancol berboncengan sepeda motor mau pulang ke daerah Klender dan melewati Jalan Gunung Sahari Raya Kemayoran Jakarta Pusat (TKP)," ujarnya.

Ilustrasi

Baca Juga: Berikan Potongan Tumpeng ke Ma'ruf Amin, JK: Seperti Serah Terima Jabatan

Setelah pelaku dapat menjangkau korban, langsung menarik dengan cepat tas yang ada didekapan remaja itu. "Tiba-tiba dari belakang ada pengendara sepeda motor yang langsung menarik tas milik korban yang sedang dipegangnya, lalu pelaku berhasil membawa tas yang dipegang korban tersebut," bebernya.

Hanya saja, setelah barang jarahannya berhasil diraih, ST malah oleng dan kemudian terjatuh. Beruntung korban merasa iba dan meminta warga tidak memukulinya.

Baca Juga: Setnov Jangan Berulah Lagi kalau Masih Mau di Lapas Sukamiskin

"Pelaku terjatuh dari sepeda motor, sehingga pelaku langsung ditangkap oleh saksi berikut barang bukti, selanjutnya pelaku diserahkan ke Polsek Kemayoran," tuturnya.

Akibat ulahnya, pelaku terancam bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan kurungan lima tahun.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement