KUPANG - Penyidik Kepolisian Resort Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur, mulai melakukan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Diana Dimayanti Sabneno (2), penderita gizi buruk, yang menyebabkan paha kiri dan tangan kiri korban patah yang dilakukan oleh ayah kandungnya, Abraham Sabneno, pada Minggu 14 Juli 2019.
"Kami sudah menerima laporan penganiayaan anak yang dilakukan ayah kandungnya. Penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur yang sedang menderita gizi buruk itu," kata Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan ketika dikonfirmasi Antara di Babau, Rabu (17/7/2019).
Indera Gunawan mengatakan, hal itu terkait terjadinya kasus penganiayaan anak yang juga merupakan penderita gizi buruk di Desa Oenesu, Batakte, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang menyebabkan beberapa bagian tubuh korban terluka akibat penganiayaan dilakukan ayah kandung korban.
Menurut Indera, kasus penganiyaan yang dialami korban terjadi pada Minggu 14 Juli 2019 sekitar pukul 16.30 wita di rumah pelaku di RT 01 RW 01 Kelurahan Oenesu, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Pelaku, tambahnya, melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang menderita gizi buruk hingga tubuh korban terluka serta paha kiri dan tangan kiri korban patah.
Ia mengatakan, pihaknya sedang memburu tersangka Abraham Sabneno yang melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku masih dalam pengejaran. Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anak," tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan informasi warga di Oenesu, Kecamatan Kupang Barat bahwa pelaku yang telah memiliki delapan orang anak itu sering melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya.
"Pelaku yang bekerja sebagai petani itu memiliki delapan orang anak dan sering melakukan penganiayaan terhadap anak-anaknya sendiri," pungkasnya.
(wal)