PEKANBARU – Polda Riau kembali melakukan pengungkapan kasus illegal logging (perambahan kayu hutan) dari Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling di Kabupaten Kampar, Riau. Satu truk tronton bermuatan kayu hasil penjarahan hutan alam disita.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto menjelaskan, truk bermuatan kayu tersebut dicegat di Jalan Arengka, Pekanbaru. Rencananya kayu tersebut akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Truk bermuatan kayu itu dijarah dari kawasan lindung Rimbang Baling," kata AKBP Fibri Karpiananto Rabu (17/7/2019).
Pengungkapan kasus ini berawal saat pihak Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan informasi adanya truk membawa kayu olahan. Sekira pukul 02.00 WIB, polisi membuntuti truk yang membawa kayu dari Jalan Teropong Kecamatan Tampan, Pekanbaru.
Sesampai di Jalan Arengka, polisi mengadang truk berwarna oranye itu. Polisi kemudian memeriksa kelengkapan dokumen dan menginterogasi sopir truk berinisial A (40) dan kernet inisial E (55). Mereka tidak bisa menunjukkan dokumen terkait kayu yang dibawanya.