Baca Juga: Idrus Marham Kepergok Ngopi 3 Jam di Luar Rutan
Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.
Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.
(Arief Setyadi )