Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 18 Juli 2019 |14:06 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman Idrus Marham Jadi 5 Tahun Penjara
Idrus Marham (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Idrus Marham Kepergok Ngopi 3 Jam di Luar Rutan

Dalam amar putusannya, Idrus terbukti telah menerima suap Rp2,250 miliar dari Johanes Kotjo. Menurut Hakim, uang itu nantinya bertujuan untuk membantu Johanes Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1 melalui Eni Saragih.

Selain itu, kata Hakim, saat Idrus menjabat sebagai Plt Ketua Umum Golkar memberikan arahan ke Eni untuk meminta uang 2,5 juta Dollar AS kepada Johanes Kotjo guna kepentingan Munaslub Golkar.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement