Saat ini KPK, dikatakan Febri sedang dalam proses mempelajari putusan tersebut dan segera akan menentukan sikap apakah melakukan upaya hukum atau tidak.
"Namun, jika benar pihak terdakwa mengajukan Kasasi, kami pastikan KPK akan menghadapi," tutur Febri.
Baca Juga: Kisah Ahok Kena "Serangan Jantung" dan Bertemu "6 Dokter Terbaik" di Rutan Brimob
Hukuman penjara terpidana kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan penjara.
Hal itu terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, mengajukan banding atas vonis penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh hakim Pengadilan tingkat pertama.
(Angkasa Yudhistira)