Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjual Tengkorak Satwa Liar di Manado Ditangkap Polisi

Subhan Sabu , Jurnalis-Minggu, 21 Juli 2019 |12:56 WIB
Penjual Tengkorak Satwa Liar di Manado Ditangkap Polisi
Tengkorak Satwa Liar (Foto: Subhan/Okezone)
A
A
A

Selanjutnya tim melakukan penelusuran lebih lanjut, agar semua tengkorak hewan satwa liar tersebut bisa ditemukan. Dari pengakuan tersangka sendiri, tengkorak hewan satwa liar itu didapatkan dari daerah Bolaang Mongondow dengan cara membeli dari para pemburu yang beroperasi di daerah tersebut.

Tengkorak-tengkorak itu dibeli tersangka dengan harga bervariasi tergantung besar dan kesulitan menemukan hewan tersebut. Untuk Yaki katanya Rp200 ribu, Anoa Rp300 ribu dan babi rusa mencapai Rp500 ribu atau lebih dan dijual kembali dengan harga dua kali lipat

"Tersangka RM akan dikenakan pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D, Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Untuk saat ini kami baru menetapkan satu tersangka, kami masih terus melakukan penggalian informasi lebih lanjut," pungkas Kombes Yandri.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement