MANADO - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) berhasil mengungkap kasus penjualan tengkorak satwa-satwa liar di Manado. Barang bukti yang diamankan berupa tengkorak satwa liar Yaki, Babi Rusa dan Anoa.
Tengkorak-tengkorak tersebut dijual oleh RM, warga kota Manado di halaman media sosial dan melakukan transaksi di beberapa hotel yang ada di Kota Manado. RM sendiri sudah diamankan pada 29 Juni 2019 lalu, namun kasus ini baru diungkap setelah Polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan semua barang bukti.
"Tengkorak hewan satwa liar yang berhasil diamankan adalah hewan Yaki, Anoa dan Babi Rusa. Selain itu, ada juga satu kepala anoa yang masih utuh atau baru saja disembelih," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulut Kombes Pol Yandri Irsan, Minggu (21/7/2019).
Baca Juga: Jokowi Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-73 Bhayangkara di Monas

Penangkapan tersangka sendiri diawali dengan adanya laporan masyarakat bahwa ada akun media sosial yang mempromosikan penjualan tengkorak satwa liar. Setelah dilakukan penelusuran halaman media sosial itu, tim Polda Sulut kemudian menyamar menjadi pembeli.
"Kami janjian disalah satu hotel yang ada Malalayang untuk bertemu. Setelah ketemuan, kami langsung tangkap," kata Kombes Yandri.