 
                Baca juga: Wiranto Pastikan Polri Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen
Seperti diketahui, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya. Dalam gugatan itu, ia merasa tidak terima dengan status tersangka atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.
(Hantoro)