Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Menhan

Muhamad Rizky , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |16:13 WIB
Kuasa Hukum Kivlan Zen Ajukan Surat Penangguhan Penahanan ke Menhan
Kivlan Zen. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengajukan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu. Ia meminta agar kliennya itu mendapat penangguhan seperti yang dilakukan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

"Itu harapan kami, karena Pak Luhut saja memberikan jaminan pada yang lain. Pak Ryamirzad ini mantan Pangkostrad, artinya Pak Kivlan ini Kastaf, artinya satu institusi," kata Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Menurut Tonin, keliru jika kliennya itu tak mendapat penangguhan penahanan karena dinilai tidak kooperatif. "Kalau memang ada sekarang ketentuan tidak kooperatif membuat orang ditolak penangguhannya berarti ini ada penemuan pasal baru. Karena dasarnya kan tiga untuk ditolak yakni melarikan diri, mengulang lagi, dan menyerahkan barang bukti. Enggak ada tidak kooperatif," paparnya.

Kivlan Zen.

Adapun surat permintaan pemberian jaminan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terhadap Kivlan tercatat bernomor 17/TPHKZ-ARS/RR/0719.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum Kivlan juga memohon bantuan Ryamizard untuk mengkomunikasikan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan memberikan surat penjaminan guna membebaskan kliennya.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement