Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jangan Izin Dadakan ke Luar Negeri

Antara , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |13:13 WIB
Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Jangan Izin Dadakan ke Luar Negeri
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

Mendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga: Wagub DKI Masih Kosong, Mendagri: Tak Ada Kewenangan Memaksa 

Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Puspen Kemendagri)

Dalam SE tersebut disebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkatan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement