JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan penerbitan surat edaran terkait pengaturan perizinan dinas ke luar negeri bertujuan agar kepala daerah tidak mendadak mengajukan permohonan izin untuk berdinas ke luar Indonesia.
"Peraturan perizinan kepala daerah dan DPRD kunjungan kerja ke luar negeri sebatas pengaturan bahwa izin jangan mendadak, minimal 10 hari sebelumnya. Aturan yang dikeluarkan sekadar mengingatkan saja sebagaimana UU Pemda ada aturan dan mekanismenya," kata Tjahjo dalam pesannya, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: Disindir Tjahjo Kumolo soal Pergi ke Luar Negeri, Begini Jawaban Anies Baswedan
Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut bermaksud agar ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri terkait rombongan yang berdinas.
Namun, ketentuan itu tidak berlaku bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan ASN pemda yang akan ke luar negeri untuk menjalani pengobatan medis serta keperluan mendadak.
Baca juga: Soal Kunker Anies ke Luar Negeri, Pemprov DKI Sebut Sudah Izin Mendagri
Sebelumnya, Tjahjo mengatakan penerbitan surat edaran tentang permohonan izin perjalanan dinas luar negeri disebabkan adanya kepala daerah yang pergi ke luar negeri tanpa meminta izin Kemendagri. Akibatnya, Tjahjo mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan tidak enak, kami ditanya Bapak Presiden, dan ini kan harus kontak dengan Kemenlu, dengan Setneg juga," kata Tjahjo usai pembukaan Indonesia Development Forum (IDF) 2019, di JCC Senayan, Jakarta, Senin 22 Juli 2019.