JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) atas kasus penghilangan dan perusakan barang terkait skandal pengaturan skor sepakbola.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap Hakim Ketua Kartim Haeruddin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Hakim menilai bahwa Jokdri dinyatakan bersalah dan terbukti menggerakkan orang, merusak, membikin, menghilangkan barang untuk meyakinkan membuktikan didepan penguasa yang berwenang akta-akta, surat-surat atau daftar untuk sementara disimpan dan masuk ketempat kejahatan dengan memanjat atau memakai anak kunci palsu.

Baca Juga: Plt Ketum PSSI Djoko Driyono Datangi Polda Metro Jaya, Ada Apa?