Dalam putusan ini hakim menilai hal yang memberatkan putusan Jokdri lantaran dinilai menyulitkan penyelidikan dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengungkap kasus tersebut.
"Meringankan terdakwa bersikap sopan dan menyesali dan terdakwa berjasa membangun persepakbolaan Indonesia," paparnya.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun 6 bulan.
Diketahui sebelumnya JPU menuntut Jokdri dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan merusak barang bukti terkait skandal pengaturan skor sepakbola.
JPU menilai Jokdri bersalah karena dinilai terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 231 Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(Edi Hidayat)