
Untuk diketahui, Nunung bersama suaminya July Jan Sambiran diringkus di rumahnya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat 19 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Nunung bakal dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 122 Ayat (2) Juncto 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi telah melakukan penahanan kepada mereka untuk dua puluh hari ke depan.
Baca Juga: Nunung Konsumsi Sabu Tiap Hari
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.