Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 6,01 Gram Ganja dari Artis Jefri Nichol

Muhamad Rizky , Jurnalis-Selasa, 23 Juli 2019 |19:53 WIB
Polisi Sita 6,01 Gram Ganja dari Artis Jefri Nichol
Jefri Nicol (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, artis Jefri Nichol ditangkap terkait kasus narkoba jenis ganja. Ia ditangkap pada Senin 22 Juli 2019 sekira pukul 23.30 WIB di salah satu residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Iya, semalam dini hari kita mengamankan JN karena memang ditemukan barang bukti di tempat tinggalnya di inisial A residence berupa ganja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Baca Juga: Jefri Nichol Masih Diperiksa Polisi Usai Tertangkap Tangan Gunakan Narkoba

Jefri Nicol

Dari penangkapan tersebut, kata Indra, pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 6,01 gram. 

"Dan saat ini masih pengembangan, sehingga kita belum bisa memberikan semua data. Dan memang betul kita amankan di sini. Sementara yang sudah kita timbang itu 6,01 gram," ungkapnya.

Indra menambahkan, penangkapan terhadap Jefri akan dirilis esok hari Rabu 24 Juli 2019. "Ini saat ini masih kita kembangkan dulu, akan kita rilis besok," tuturnya.

Baca Juga: Jefri Nichol Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement