JAKARTA - Indonesia mengecam tindakan Israel yang mulai menghancurkan rumah-rumah di permukiman warga Palestina di Sur Bahir, di ujung Yerusalem Timur.
“Indonesia mendesak agar tindakan penghancuran dapat segera dihentikan. Tindakan tersebut bertentangan dengan hukum internasional dan berbagai resolusi DK PBB,” demikian pernyataan Indonesia melansir dari situs Kementerian Luar Negeri, Kamis (24/7/2019).
“Pembangunan pemukiman ilegal oleh Israel dan pembangunan terowongan menuju Al-Haram al-Sharif merupakan aneksasi de facto dan membahayakan proses perdamaian.”
Israel merebut Tepi Barat pada perang Timur Tengah tahun 1967 dan kemudian mencaplok Yerusalem Timur. Berdasarkan hukum internasional, kedua daerah itu dianggap sebagai kawasan pendudukan, tapi Israel menyanggah.
Baca juga: Lebih dari 1.100 Pemukim Yahudi Menerobos ke Kompleks Masjid Al Aqsa
Baca juga: AS Buat Rencana Penyerahan Palestina ke Israel, Bukan Perjanjian Damai
Sekitar 700 polisi dan 200 tentara Israel terlibat dalam operasi penghancuran di desa Wadi Hummus, di kawasan Sur Bahir.
Mereka membawa alat berat dan menghancurkan 10 bangunan yang dihuni 17 orang.
Salah seorang warga, Ismail Abadiyeh mengatakan kepada kantor berita AFP bahwa dia dan keluarganya terpaksa menggelandang di jalan."
Pria lain yang memiliki rumah yang tengah dibangun mengatakan ia "kehilangan segalanya."
"Saya punya izin membangun dari Otorita Palestina. Saya mengira saya telah melakukan hal yang benar," kata warga lainnya, Fadi al-Wahash kepada kantor berita Reuters.
(fzy)