Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

11 Tahun Tak Bayar Pajak, 2 Unit Mobil Operasional Satpol PP Disita Polisi

Edy Irawan , Jurnalis-Rabu, 24 Juli 2019 |21:02 WIB
 11 Tahun Tak Bayar Pajak, 2 Unit Mobil Operasional Satpol PP Disita Polisi
Mobil Dinas Satpol PP yang disita polisi (foto: ist)
A
A
A

BIMA - Dua unit mobil dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, ditilang saat menggelar operasi gabungan oleh Satuan Lantas Polres Bima Kota, dan Samsat di lokasi Taman Ria, Kota Bima.

Menurut petugas, dua unit mobil operasional Satpol pp tersebut ditilang lantaran mati pajak serta STNK nya sejak tahun 2008.

"Jika dihitung hingga tahun 2019 ini, sudah 11 tahun dua mobil dinas Satpol PP tidak membayar pajak serta SNTK," kata Kepala UPT Samsat Kota Bima, Anwar di lokasi razia, Rabu (24/7/2019).

 Mobil Satpol PP Disita

Jika dihitung tunggakan dan denda, lanjutnya, untuk dua mobil dinas tersebut bisa mencapai Rp20 juta dengan perkiraan Rp10 juta per satu unit tunggakan mobil dinas.

 Baca juga: Operasi Patuh Jaya di Tangsel Jaring 128 Pemotor Tak Gunakan Helm

Kedua unit mobil dengan nomor polisi EA 9676 X dan EA 9679 ditahan di unit Satuan Lantas Polres Bima Kota hingga Pemerintah Daerah Kabupaten Bima membayar tunggakan pajak serta STNK nya.

"Kedua mobil dinas kami titip di Kantor Satuan Lantas dan baru bisa dikeluarkan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Bima atau Dinas terkait bisa membayar dan melunasi pajak dan STNK nya," sambungnya.

Tak hanya itu, dalam operasi gabungan yang rutin dilakukan setiap sekali seminggu ini, petugas juga mengamankan mobil dinas PUPR milik Kabupaten Bima. Mobil tersebut ditilang lantaran mati pajak dan STNK.

"Hanya saja saat ditilang, supirnya tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan. Akan tetapi, jika dilihat dari plat nomornya, mobil dinas PUPR tidak membayar pajak sejak tahun 2014," ungkapnya.

Baca juga: Wihhh! Selama Sepekan, 4.684 Pengendara Melanggar Lalu Lintas di Jakarta

 sd

Dijelaskannya pula, dari hasil setiap operasi gabungan yang selama ini dilakukan, lebih kurang 40 unit kendaraan baik roda dua maupun roda empat, ditilang. Dari jumlah tersebut, jika di kalkulasikan sebanyak 25 unit kendaraan tidak membayar pajak. Sementara sisanya kebanyakan mati STNK, tidak memiliki SIM dan tidak membawa kelengkapan kendaraan lainnya.

"Saat ditilang sebagian pengendara juga ada yang membayar pajak di tempat. Dan sebagiannya pula, seperti kendaraan yang mati STNK, pengendara tidak memiliki SIM, tidak membawa helm, dan kelengkapan kendaraan lainnya, terpaksa diamankan ke kantor unit satuan lalu lintas," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement