Keempat, laporan Komisi lll DPR RI Terhadap pertimbangan Atas pemberian Amnesti Kepada Saudara Baiq Nuril Maknun.
Kelima, pengesahan perpanjangan pembahasan 17 RUU 1 yaitu, RUU tentang kewirausahaan Nasional, RUU tentang Wawasan Nusantara, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, RUU tentang Pekerja Sosial, RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, RUU tentang Perubahan atas UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga : DPR Gelar Rapat Paripurna, Salah Satunya Bahas Amnesti Baiq Nuril
Kemudian, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Pertanahan, RUU tentang KUHP, RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Mahkamah Konstitusi, RUU tentang Pemasyarakatan, RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, RUU tentang BUMN, RUU tentang Bea Materai, RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Perkoperasian.
(Erha Aprili Ramadhoni)