SEMARANG - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menilai perlu ada pengawasan pelaksanaan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pasalnya, administrasi kependudukan diyakini sebagai regulasi utama dalam mengatur peristiwa kependudukan dan menjadi penopang stakeholder lain.
Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam mengunjungi Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Tengah dan Disdukcapil Kota Semarang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan adminitrasi kependudukan.
Akhmad Muqowam mengatakan bahwa Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 telah dilaksanakan di kabupaten/kota di Jawa Tengah. “Semua kabupaten/kota di Jawa Tengah telah menerbitkan regulasi turunan di daerah baik Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota,” ujar Akhmad Muqowam usai melakukan pertemuan di kantor Disdukcapil Kota Semarang, Kamis 25 Juli 2019.
Meskipun kabupaten/kota telah menerbitkan regulasi turunan, Akhmad Muqowam menilai bahwa masih perlu penyamaan persepsi antara pusat dan daerah agar tidak ada interpretasi berbeda dalam pelaksanaan regulasi yang ada, khususnya turunan Undang Undang Adminduk seperti Peraturan Pemerintah, Perpres dan Permendagri.
Selain itu, Muqowam menemukan beberapa fakta yang terjadi di lapangan, salah satunya keterbatasan stok blanko KTP elektronik (KTP-el), sehingga dengan agak terpaksa diterbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP-el.