Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPD RI: Pusat dan Daerah Harus Satu Persepsi Terapkan UU Adminduk

DPD RI: Pusat dan Daerah Harus Satu Persepsi Terapkan UU Adminduk
Akhmad Muqowam saat mengunjungi kantor Disdukcapil (Foto: DPD RI)
A
A
A

Muqowam juga mengungkapkan peralatan KTP-el di berbagai kabupaten/kota banyak yang tidak berfungsi. Daerah kesulitan untuk penganggaran pengadaan peralatan KTP-el karena di UU Adminduk penyelenggaraan Adminduk dibiayai melalui APBN, sedangkan Dana Alokasi Khusus yang diterima daerah untuk non-fisik, sehingga perlu dukungan DAK Fisik maupun APBD Kabupaten/Kota.

"Solusi strategis yang diusulkan adalah penyederhanaan proses pengadaan blanko, dengan memberikan kewenangan kepada Gubernur, karena Gubernur adalah wakil Pemerintah Pusat yang ada di daerah," jelas Muqowam.

Fakta lainnya yang ditemukan yaitu kurangnya tenaga sumber daya manusia dalam pelayanan adminduk untuk sementara dengan rekruitmen tenaga kontrak atau Pekerja Harian Lepas (PHL). Di lapangan juga ditemukan kesadaran masyarakat untuk segera mengurus peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami masih terkesan pasif.

"Masalah yang cukup mengganggu pelaksanaan program KTP-el adalah keraguan daerah dalam pelaksanaan kebijakan adminduk (misalnya perpindahan penduduk tanpa pengantar RT/RW). Juga ada kendala untuk melaksanakan perjanjian kerjasama dengan SKPD dalam pemanfaatan data kependudukan," ujar Muqoman.

“Bagian Hukum dan Kerjasama berpendapat tidak perlu Perjanjian Kerjasama untuk sesama SKPD (mengacu PP 50/ 2018), padahal pemanfaatan data kependudukan diatur khusus dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pemberian Hak Akses Serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik,” pungkas Muqowam.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement