Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gara-Gara Anjing Tetangga Menggonggong, Pria Ini Dipenjara

Ade Putra , Jurnalis-Jum'at, 26 Juli 2019 |12:31 WIB
Gara-Gara Anjing Tetangga Menggonggong, Pria Ini Dipenjara
Ilustrasi Kekerasan Kepada Anak (foto: Shutterstock)
A
A
A

Akibat pukulan itu, korban mengalami luka memar di wajahnya. Orang tua korban yang tak terima akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Polsek Pontianak Kota.

Atas laporan itulah, Sugiyono memerintahkan anak buahnya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Termasuk mendengarkan keterangan saksi korban dan saksi lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: KY Desak Polres Jakpus Segera Limpahkan Berkas Kasus Pengacara Tomy Winata 

Berdasarkan penyelidikan di TKP, petugas akhirnya memburu keberadaan pelaku. Hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku di rumahnya, pada Minggu (21/7/2019) sekira pukul 19.00 WIB.

Saat ini pelaku telah mendekam dalam jeruji besi. Dia terancam UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku diancam hukuman penjara selama di atas lima tahun," tegasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement