JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan izin ormas yang tertuang dalam surat keterangan terdaftar (SKT).
Baca juga: PDIP: Kalau Menlu Tak Mampu Pulangkan Habib Rizieq, Jokowi Harus Ambil Alih
Pengurusan izin FPI teregister dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dengan masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Tjahjo enggan berkomentar lebih jauh apakah pemerintah akan menerbitkan izin perpanjangan ormas yang memiliki Imam Besar Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Saya enggak mau komentar," ujar Tjahjo.
Baca juga: Izin Perpanjang Ormas Belum Dikeluarkan, FPI Klaim Hanya Kurang Satu Syarat
Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi oleh FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan.
"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo di Istana Bogor, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, setelah persyaratan lengkap maka Kemendagri akan memasuki tahapan evaluasi. Salah satunya untuk memastikan komitmen FPI terhadap NKRI dan Pancasila.
Sepuluh persyaratan yang belum diserahkan FPI di antaranya AD/ART dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya.
"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya.
Sementara itu, pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro membenarkan bahwa FPI belum mengantongi izin perpenjangan ormas yang diterbitkan pemerintah.
Ia menjelaskan, alasan mengapa izin tersebut belum juga rampung, dikarenakan FPI masih kurang satu syarat.
"Tapi yang saya tahu masalah perpanjangan izin FPI itu adalah masih hanya kurang satu syarat mengenai rekomendasi Kemenag," ungkap Sugito kepada Okezone.
(Awaludin)