JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Sebelumnya, Baiq divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.
Baca juga: Jokowi Pastikan Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril Hari Senin

Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada hari ini, Senin (29/7/2019). Kemudian, Keppres ini menandai bahwa mantan guru honorer SMA 7 Mataram, NTB itu telah bebas murni.