JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dengan begitu, status hukum yang disandang Kivlan sah.
Menanggapi hal itu, Polri sebagai leading sector kasus ini menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang diterapkan kepada Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sudah sesuai prosedur.
"Artinya, seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan Tsk (tersangka), penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana aturan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen
Dedi menekankan, penolakan gugatan praperadilan ini juga berkat dari kuatnya seluruh barang bukti yang dihadirkan tim hukum Polda Metro Jaya dalam adu fakta di meja hijau.
"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan Tsk, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," ujar Dedi.
