Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2019 |13:54 WIB
Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
A
A
A

Di sisi lain, Polri memberikan apresiasi kepada PN Jakarta Selatan melalui putusan hakim tunggal Achmad Guntur yang menolak pembelaan hukum Kivlan Zen tersebut. "Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," ucap Dedi.

Baca Juga: ACTA: Ada Jenderal Tak Ingin Penahanan Kivlan Zen Ditangguhkan 

Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen lantaran menilai tidak memiliki alasan kuat dalam hukum. Oleh sebab itu, Guntur menolak seluruh permintaan pemohon.

"Maka, permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur saat bacakan amar putusannya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement