Baca Juga: Joko Driyono Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Tak hanya Joko Driyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis hakim tersebut pada Jumat, 26 Juli 2019. Hal tersebut dikonfirmasi oleh salah satu anggota JPU, Sigit Hendradi.
"Alasannya keberatan atas penjatuhan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan potong masa tahanan. Kami nilai masih terlalu ringan dan dirasakan belum.mempunyai daya tangkal serta efek jera," ucap Jaksa Penuntut Umum, Sigit Hendradi ketika dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Kartim Khaeruddin menjatuhkan vonis kepada Joko Driyono 1 tahun 6 bulan penjara. Maka dari itu, Joko Driyono dianggap terbukti menggerakkan orang dekatnya untuk menghilangkan barang bukti.
Atas vonis hakim tersebut, Joko Driyono juga terbukti melanggar Pasal 235 Jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke- dua KUHP.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.