JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) mengaku sudah berupaya melengkapi syarat untuk memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Indonesia.
Namun, FPI berpendapat SKT bukanlah suatu keharusan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak mendapat SKT, FPI secara organisatoris tetap bisa berkegiatan secara normal.
"Berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 jelas kalau misalnya ormas untuk mendapatkan SKT bukan suatu keharusan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Rabu (31/7/2019).
Sugito menambahkan, 'ruwet'-nya perpanjangan izin FPI sebagai ormas merupakan konsekuensi logis dari kalahnya Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Ia melihat persoalan ini disikapi politis oleh pemerintahan Jokowi.

"Ya ini risiko. Tapi sebagai ormas yang baik, kita tetap mengikuti aturan yang ada," akunya.
Hingga kini FPI belum mendapatkan SKT sebagai ormas setelah izinnya habis pada 20 Juni 2019. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan izin SKT.
Mendagri Tjahjo Kumolo membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin FPI. Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak pernah membeda-bedakan ormas manapun di Indonesia.
(Qur'anul Hidayat)