JAKARTA - Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) menjadi polemik karena posisi politik organisasi tersebut yang kerap berseberangan dengan pemerintah. FPI menuding pemerintah bersikap politis atas hal tersebut.
"Itu kan bersifat administrasi biasa, jadi kita tidak perlu ada yang dikhawatirkan dan ditakutkan. Ini menjadi luar biasa karena posisi FPI selama ini seperti oposisi terhadap pemerintahan yang ada," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone, Rabu (31/7/2019).
Sugito berujar, segala sesuatu yang terkait FPI akan terus dicari-cari oleh pemerintah. Misalnya saja dihambat dalam pengurusan izin perpanjangan SKT sebagai ormas. Menurut dia ini adalah sebuah konsekuensi politik.
Baca Juga: Polemik Izin FPI, Munarman: Syarat Apa yang Belum!
"Jadi apapun yang terkait FPI akan dicari. Dicari tahu, kalau misalnya bisa dihambat ya dihambat, kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, ya diklarifikasi. Kalau ormas lain saya kira tidak menimbulkan kehebohan seperti ini," tandas dia.

Hingga kini FPI belum mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas setelah izinnya habis pada 20 Juni 2019. Menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), organisasi besutan Habib Rizieq Shihab itu belum melengkapi sejumlah syarat perpanjangan izin SKT.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membantah tuduhan adanya politisasi dalam proses perpanjangan izin FPI. Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak pernah membeda-bedakan ormas manapun di Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)