SERANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 150 kilogram ganja kering asal Aceh yang dibawa oleh dua kurir yakni FN (29) dan IG (44) melalui pelabuhan Tanjung Priuk, Jakarta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara di-oven menggunakan alat insinerator di depan kantor BNNP Banten Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang dengan disaksikan dari ulama, BPOM, Polda Banten, Kejaksaan, dan kedua pelaku. Rabu (31/7/2019).
Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan, ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua kurir ganja asal Bekasi pada 11 Juli 2019. Rencanaya ganja yang datang dari Aceh tersebut akan didistribusikan ke daerah Tangerang.
"Pelaku ini membawa ganja sebanyak 150 kilogram di dalam bagasi mobil jenis Camry yang sudah di modifikasi melalui jalur laut dari pelabuhan Pangkal Balam ke Tanjung Priuk," kata Tantan kepada wartawan.