Mobil lalu diangkut dengan menggunakan Kapal KMP Sakura Expres. Kemudian, Tim BNN Provinsi Banten berkoordinasi dengan BNN RI, untuk melakukan penyergapan.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan ganja yang dicari. Namun, setelah petugas melakukan pengecekan mobil dengan menggunakan anjing pelacak Unit K-9, ganja baru berhasil ditemukan didalan bagasi yang sudah di las menggunakan plat besi.
Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Pemasok Sabu ke Nunung Bandar Narkoba Bukan Pengecer
Baca Juga: Ahok Bilang Karir Politiknya Habis, tapi Dijagokan Maju di Pilkada Surabaya
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dari pengungkapan barang bukti sebanyak 150 kilogram dapat menyelamatkan 6 juta generasi penerus bangsa," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)