Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Metro Limpahkan Berkas Nunung ke Kejati DKI Jakarta

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 01 Agustus 2019 |16:50 WIB
Polda Metro Limpahkan Berkas Nunung ke Kejati DKI Jakarta
Nunung (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung berserta suaminya July Jan Sambiran ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Untuk berkas tersangka Nunung dan July Jan Sambiran hari ini sudah diserahkan berkas perkara tahap pertama,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Baca Juga: Polisi Bongkar Perkenalan Nunung dengan Pemasok Sabu 

Setelah dilimpahkan, penyidik bakal menunggu jawaban apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Jika sudah, maka penyidik segera melimpahkan berkas tahap kedua yakni barang bukti dan tersangka.

"Nanti kita tinggal menunggu penilaian daripada jaksa," kata Argo.

Nunung

Diberitakan sebelumnya, Nunung beserta suaminya, July Jan Sambiran ditangkap polisi atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Jumat 19 Juli 2019 siang.

Baca Juga: Polda Metro Tegaskan Pemasok Sabu ke Nunung Bandar Narkoba Bukan Pengecer 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement