Baca juga: Tak Ingin Saudara Perempuannya Menyetir, Pria Saudi Bakar Mobil
Baca juga: Putri Rima, Perempuan Pertama Arab Saudi yang Menjadi Duta Besar untuk Amerika Serikat
Aturan baru juga mencakup peraturan ketenagakerjaan yang memperluas kesempatan kerja bagi perempuan. Di bawah peraturan tersebut, semua warga negara memiliki hak untuk bekerja tanpa menghadapi diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, kecacatan atau usia.
Sampai sekarang, perempuan Saudi harus meminta izin dari wali laki-laki-suami, ayah atau saudara laki-laki lainnya untuk mendapatkan paspor atau bepergian ke luar negeri.