JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tengah mengkaji apakah aktivitas organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan syariat Islam atau tidak. Kajian itu dilakukan sebagai pertimbangan untuk menerbitkan perpanjangan izin terdaftar ormas tersebut.
"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga khsususnya Kementerian atama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak," kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Jumat (2/7/2019).
Baca juga: Kutip Putusan MK, FPI Klaim Bukan Keharusan Ormas Mendapat SKT
Hadi menambahkan, tim khusus dari lintas kementerian/lembaga juga akan mengkaji Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI. Kajian AD/ART FPI ini untuk mengetahui apakah ormas FPI sejalan atau tidak dengan Pancasila.
"Kita kan melihat sepak terjang ormas. Apakah menyimpang apakah tidak. Ini akan dievaluasi terus, apakah bermanfaat terhadap masyarakat, apa malah membikin suatu hal yang bertentangan," jelas dia.
Baca juga: PDIP Heran FPI Tuduh Pemerintah Zalim soal Perpanjangan Izin