Hadi melanjutkan, syarat utama ormas mendapatkan surat keterangan terdaftar (SKT) ialah harus menganut nilai Pancasila. Untuk itu, Kemendagri akan mengkaji lebih jauh segala sesuatunya terkait kelembagaan FPI ini beserta track recordnya.
Sementara itu, Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, menegaskan SKT bukanlah suatu keharusan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak mendapat SKT, FPI secara organisatoris tetap bisa berkegiatan secara normal.
"Berdasarkan putusan MK nomor 82/PUU-XI/2013 jelas kalau misalnya ormas untuk mendapatkan SKT bukan suatu keharusan," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat berbincang dengan Okezone.
Sugito menambahkan, 'ruwet' nya perpanjangan izin FPI sebagai ormas merupakan konsekuensi logis dari kalahnya Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. Ia melihat persoalan ini disikapi politis oleh pemerintahan Jokowi.
"Ya ini resiko. Tapi sebagai ormas yang baik, kita tetap mengikuti aturan yang ada," pungkas dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.