JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto (BTO) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta, pada hari ini.
Namun, Bartholomeus absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mendapat laporan bahwa, surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik belum diterima oleh Bartholomeus Toto.
"BTO diagendakan diperiksa sebagai tersangka. Penyidik diinformasikan bahwa surat belum diterima (oleh BTO)," kata Febri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga: KPK Cegah Sekda Jabar dan Eks Presdir PT Lippo Cikarang Bepergian ke Luar Negeri
KPK berencana memanggil ulang Bartholomeus pada Kamis, 8 Agustus 2019, pekan depan. KPK berharap Bartolomeus kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut pada pekan depan.
"Dipanggil kembali Kamis, minggu depan," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Bartholomeus untuk bepergian ke luar negeri. Tak hanya Bartholomeus, KPK juga mencegah Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa untuk bepergian ke luar negeri.