Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatannya Ditolak, 4 Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |16:34 WIB
Gugatannya Ditolak, 4 Korban Salah Tangkap Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
Korban salah tangkap lapor hakim PN Jaksel ke KY (Fakhrizal/Okezone)
A
A
A

Oky menegaskan, LBH Jakarta tidak akan berhenti dalam memperjuangkan hak keempat pengamen salah tangkap itu. Pasalnya, masih ada cara lain untuk memperjuangkan hak para korban.

"Jadi untuk mengganti kerugian kalau menurut kami ada 4 cara. Salah satunya ada melalui praperadilan ganti kerugian, lalu ada juga cara untuk menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata, itu bisa juga bisa ditempuh," sambungnya.

"Ada lagi cara-cara alternatif lainnya yang sedang kami kaji dan tidak bisa saya sebutkan di sini. Tapi itu semua akan kami pertimbangkan untuk tahapan selanjutnya, jadi tidak berhenti di dalam proses praperadilan yang dinyatakan kadaluarsa ini," tandasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement