Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Abah Grandong Pemakan Kucing Diboyong ke RS Polri

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 02 Agustus 2019 |13:42 WIB
Abah Grandong Pemakan Kucing Diboyong ke RS Polri
Naca alias Abah Grandong (Fardiansyah/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Abah Naca alias Grandong, lelaki yang viral karena memakan kucing dalam keadaan hidup-hidup, dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan psikologi. Penyidik ingin mengetahui kondisi psikologi jagoan dari Banten itu.

"Tadi pagi yang bersangkutan dibawa ke RS Polri," kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwadi kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).

Pasca-ditetapkan sebagai sebagai tersangka, Grandong menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat atas aksinya makan kucing di kawasan Kemayoran yang bikin heboh.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Ardian menuturkan Grandong akan dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap hewan. Ancaman hukuman pidananya sembilan bulan penjara.

"Yang bersangkutan layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka," ujar dia.Kucing

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement