JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengampunan atau Amnesty kepada Baiq Nuril dinilai sebagai hal yang baik bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
"Pemberian Amnesty oleh Presiden merupakan solusi terbaik bagi stagnasi keadilan yang dihasilkan oleh sistem peradilan penegakan hukum pidana yang lebih berorientasi sifat positivis dari para penegak hukum maupun hakim pengadilan," kata Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (3/8/2019).
Keputusan tepat, dijelaskan Fickar lantaran dalam prosesnya Kepolisian dan kejaksaan yang berkeras mengajukan kasus ini ke pengadilan. Bahkan, Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk menghukum Baiq Nuril.
"Hal ini merupakan indikator bahwa penegakan hukum kita lebih berorientasi punitif / menghukum ketimbang mendudukan persoalan dan masalah yang sesungguhnya terjadi," ujar Fickar.
Selain itu, Fickar menyatakan, dalam hal ini Baiq Nuril adalah korban ketidakadilan struktural. Selain itu, Fickar menyebut, Baiq Nuril merupakan korban pelecehan atau kekerasan seksual dari atasannya Kepala Sekolah.