Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter Romi Penyandang Disabilitas Akhirnya Jadi CPNS

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Senin, 05 Agustus 2019 |19:38 WIB
Dokter Romi Penyandang Disabilitas Akhirnya Jadi CPNS
Dokter Romi Syofpa Ismael saat mendatangi Kementerian Dalam Negeri, Jakarta (Foto: Ant)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak dokter gigi (drg) Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. 

Keputusan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (5/8/2019). Hadir dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, dan perwakilan kementerian dan lembaga lainnya.

"Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS," kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani.

Kasus drg Romi ini sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018. Padahal sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik. Namun, kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.

Baca Juga: Moeldoko Cari Solusi Kasus Dokter Romi yang Gagal Jadi PNS karena Disabilitas

Dokter Romi

Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS. Jaleswari meminta kasus drg Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain agar penyandang disabilitas punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.

"Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen," ujarnya.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit yang hadir dalam rapat tersebur mengusulkan agar Kemenpan RB mendetail syarat apa yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani itu. "Supaya tak ada lagi yang salah tafsir," kata Nasrul.

Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria membenarkan adanya kesalahan tafsir tersebut. Sehingga, setelah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, pihaknya memutuskan untuk memulihkan hak drg Romi menjadi CPNS di daerahnya.

Baca Juga: Gagal Jadi PNS karena Disabilitas, Dokter Romi Mengadu ke Mendagri

Kata dia, saat penerimaan itu ada jatah tiga posisi untuk penyandang disabilitas. Dari tiga posisi itu baru terisi dua. Sehingga satu posisi lagi akan diisi drg Romi. "Nanti Romi akan berdinas di RSUD setempat," katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement