Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PDIP Sebut Ingub Anies Tak Menjawab Persoalan Polusi Jakarta saat Ini

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2019 |14:13 WIB
PDIP Sebut Ingub Anies Tak Menjawab Persoalan Polusi Jakarta saat Ini
Polusi Jakarta (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang dikeluarkan Anies Baswedan tidak menjawab persoalan polusi udara di Jakarta.

Pasalnya, menurut Gembong Ingub yang dikeluarkan tersebut tidak akan menyelesaikan polusi yang sudah mencemari Jakarta saat ini, dan lebih menjawab persoalan polusi dimasa yang akan datang.

"Ya itu kan kalau menurut Fraksi PDIP, Ingub itu tidak menjawab persoalan saat ini. Tapi Ingub untuk menjawab persoalan ke depan, bahwa ke depan kita mau memperbaiki kondisi udara seperti ini tuh ke depan. Tapi saat ini tidak menjawab," ujar Gembong saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).

Ilustrasi polusi Jakarta

Menurut Gembong, yang perlu dilakukan saat ini oleh Anies Baswedan adalah mempercepat pembangunan ruang terbuka hijau (RTH). Baginya, ruang terbuka hijau merupakan tugas luar biasa yang harus dilakukan Anies dengan benar.

"Percepatan untuk semua, misalnya percepatan pencapaian ruang terbuka hijau, bagaimana pak Anies bisa mengejar ketertinggalan Jakarta untuk mencapai sekian persen ruang terbuka hijau bisa terwujud," papar Gembong.

Sebab, Gembong mengatakan ruang terbuka hijau jadi faktor dan PR yang luar biasa untuk Anies agar dikerjakan bersama-sama.

Baca Juga: Izinnya Bermasalah, KPK Minta Penyebrangan di Pantai Sari Ringgung Lampung Disetop

Baca Juga: 7 Inisiatif untuk Udara Bersih Jakarta dari Anies, Larang Angkutan Tua hingga Penghijauan

Berikut 7 inisiatif untuk udara bersih Jakarta dari Gubernur Anies Baswedan:⁣

Pertama, memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalanan Jakarta pada tahun 2020.⁣

Kedua, pembatasan kendaraan pribadi melalui perluasan ganjil genap serta peningkatan tarif parkir di lokasi yang terlayani angkutan umum massal⁣.

Ketiga memastikan tahun 2025 tidak ada lagi kendaraan pribadi yang berusia 10 tahun melenggang di jalanan Jakarta, dan uji emisi akan menjadi syarat utama dalam pemberian izin operasional kendaraan pribadi.⁣

Keempat, mendorong agar semakin banyak warga Jakarta yang merasakan kenyamanan berjalan kaki dengan mempercepat pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol dan arteri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement