Dalam perkara ini, Soetikno diduga kuat berperan sebagai pihak penyuap Emirsyah Satar. Meski ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang tersebut belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017.
Emirsyah sendiri kemarin menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Namun, dia kembali melanggeng bebas tanpa dilakukan proses penahanan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Dia diduga menerima sejumlah uang dari Soetikno Soedarjo yang juga diduga sebagai perantara pihak Rolls-Royce di Indonesia.
Suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD180 ribu atau setara Rp20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia. Terbaru, KPK juga menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
(Rizka Diputra)