Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Rutan Guntur

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2019 |18:39 WIB
KPK Tahan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo di Rutan Guntur
Emirsyah Satar resmi ditahan KPK di Rutan Guntur (Foto: Puteranegara/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

Kedua tersangka itu adalah, bos PT Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar. Mereka resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

"ESA (Emirsyah Satar) ditahan di rutan C1 dan SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di rutan guntur," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Kedua tersangka itu akhirnya resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada ‎16 Januari 2017 silam. Sebelum itu, mereka berdua bebas menghirup udara bebas meskipun sebagai tersangka.

Soetikno Kenakan Rompi Oranye KPK

Saat keluar mengenakan rompi oranye, Emirsyah tak mau berkomentar panjang lebar kepada awak media. Dia meminta wartawan untuk meminta penjelasan ke penasihat hukumnya. "Ke pengacara saya saja," singkat Emirsyah sembari masuk mobil tahanan.

Sikap serupa juga dilakukan oleh Soetikno. Dia hanya meminta doa restu agar kuat menjalani proses hukum yang dijalaninya. "Mohon doa restunya," ucap dia.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement